Rabu, 8 Oktober 2025

Pelanggaran Kode Etik

Kasus OTT UNJ: Dewas KPK Harus Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri dan Karyoto

Kurnia menguraikan, ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberikan hukuman ringan yakni sanksi berupa teguran tertulis 2 terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tak hanya itu, ICW turut mendesak Dewan Pengawas memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini. Termasuk menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto.

Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). ((Dokumentasi/MAKI))

“Selain ketiga dorongan itu, kita perlu mengingat kembali dua pelanggaran etik yang telah terbukti dilakukan oleh Firli Bahuri,” ujar Kurnia.

Kurnia mengatakan, pada 2018 ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri diketahui bertemu dengan Tuan Guru Bajang. 

Pelanggaran etik yang terkini adalah, Firli Bahuri terbukti menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter pada sekitar bulan Juni 2020. 

“Untuk itu, Dewan Pengawas semestinya dapat menjatuhkan sanksi lebih berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan,” tandas Kurnia.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved