Pelanggaran Kode Etik
Kasus OTT UNJ: Dewas KPK Harus Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri dan Karyoto
Kurnia menguraikan, ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi.
Tak hanya itu, ICW turut mendesak Dewan Pengawas memanggil dan meminta keterangan dari keduanya serta saksi-saksi lainnya yang dianggap relevan dengan pelaporan ini. Termasuk menjatuhkan sanksi kepada Firli Bahuri dan Karyoto.

“Selain ketiga dorongan itu, kita perlu mengingat kembali dua pelanggaran etik yang telah terbukti dilakukan oleh Firli Bahuri,” ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan, pada 2018 ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli Bahuri diketahui bertemu dengan Tuan Guru Bajang.
Pelanggaran etik yang terkini adalah, Firli Bahuri terbukti menggunakan moda transportasi mewah berupa helikopter pada sekitar bulan Juni 2020.
“Untuk itu, Dewan Pengawas semestinya dapat menjatuhkan sanksi lebih berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan,” tandas Kurnia.