Selasa, 30 September 2025

Proses Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Apakah Boleh Diwakilkan? Begini Penjelasannya

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang.

Instagram kemenkopukm
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) 

TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang.

Program tersebut awalnya berakhir pada bulan September lalu.

Namun kini diperpanjang hingga Desember 2020.

Hal itu lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM.

Lantas banyak masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan UMKM ini.

Namun saat pencairan bantuan mungkin ada yang terkendala tidak bisa datang.

Baca juga: Simak Syarat dan Caranya Agar Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta dari BLT UMKM Gelombang 2

Baca juga: Ada BLT UMKM Gelombang 2, Simak Syarat dan Caranya Agar Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta

Ilustrasi cek status penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta via eform.bri.co.id dengan menggunakan ponsel pintar
Ilustrasi cek status penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta via eform.bri.co.id dengan menggunakan ponsel pintar (Freepik/jannoon028)

Lantas apakah pengambilan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa diwakilkan?

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba memberikan penjelasannya.

Diungkapkan Hanung, proses pengambilan atau pencairan dana tersebut TIDAK dapat diwakilkan oleh siapapun.

Sehingga yang mengambil harus sesuai dengan nama yang tertera.

HALAMAN SELANJUTNYA =====>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved