Proses Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Apakah Boleh Diwakilkan? Begini Penjelasannya
Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang.
TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang.
Program tersebut awalnya berakhir pada bulan September lalu.
Namun kini diperpanjang hingga Desember 2020.
Hal itu lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM.
Lantas banyak masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan UMKM ini.
Namun saat pencairan bantuan mungkin ada yang terkendala tidak bisa datang.
Baca juga: Simak Syarat dan Caranya Agar Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta dari BLT UMKM Gelombang 2
Baca juga: Ada BLT UMKM Gelombang 2, Simak Syarat dan Caranya Agar Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta

Lantas apakah pengambilan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa diwakilkan?
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba memberikan penjelasannya.
Diungkapkan Hanung, proses pengambilan atau pencairan dana tersebut TIDAK dapat diwakilkan oleh siapapun.
Sehingga yang mengambil harus sesuai dengan nama yang tertera.