Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Jiwasraya

Benny Tjokro Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadapnya.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. 

Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Agung.

Baca juga: Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Ini Sepak Terjang Pengusaha Benny Tjokro

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap.

Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee.

"Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," kata Hakim Rosmina.

Tak hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Benny dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.

"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Hakim Rosmina.

Selain Benny, sejumlah pihak juga terlibat dalam kasus tersebut yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian tiga orang mantan petinggi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Sosok Benny Tjokro

Benny Tjokrosaputro

Dikutip dari laman Kontan, Benny Tjokro merupakan cucu pendiri grup usaha Batik Keris Solo.

Ia masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes tahun 2018.

Benny ditempatkan Forbes di urutan ke-43.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan