18 Provinsi Telah Lakukan Sidang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021
Ida Fauziah mengatakan data tersebut berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18 provinsi telah melakukan sidang penetapan upah minimum (UM) tahun 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan data tersebut berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB.
"Beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: Buruh Ramai Memprotes Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Pimpinan Komisi IX Berharap Rakyat Memahami
Adapun daerah-daerah tersebut yakni:
1). Jawa Barat
2). Banten
3). Bali
4). Aceh
5). Lampung
6). Bengkulu
7). Kepulauan Riau
8). Bangka Belitung
9). Nusa Tenggara Barat
10). Nusa Tenggara Timur
11). Sulawesi Tengah
12). Sulawesi Tenggara
13). Sulawesi Barat
14). Maluku Utara
15). Kalimantan Barat
16). Kalimantan Timur
17). Kalimantan Tengah
18). Papua
Sebelumnya diberitakan, surat edaran (SE) penetapan upah minimum telah ditekan oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 lalu dan ditujukan kepada para Gubernur.
Dalam SE tersebut meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.