BLT Rp 600 Ribu untuk Pekerja Termin II Cair Awal November, Simak Syarat Penerimanya Berikut Ini
BSU karyawan termin II akan cair awal bulan November 2020, simak syarat penerimanya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan swasta terdampak Covid-19.
BLT sebesar Rp 600 ribu ini akan memasuki termin II dan cair pada awal November 2020.
Demikian dikatakan Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI), Aswansyah sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Instagram @kemnaker.
Berikut syarat mendapatkan subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS

Dikutip dari Instagram @kemnaker, kini Kemnaker telah merealisasikan penyaluran subsidi gaji/upah termin I, berikut rincian datanya per 23 Oktober 2020:
1. Tahap 1 : Rp 2.982.824.400.000 (99,43 %)
2. Tahap 2 : Rp 3.577838.200.000 (99,38%)