Rabu, 13 Agustus 2025

Senpi Yang Dijual Bripka JH Kepada KKB Papua Adalah Senjata Dinasnya

Senjata yang dijual oleh Bripka JH tidak memiliki surat resmi. Sebaliknya, senjata yang dijual merupakan senjata api organik

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Senpi Yang Dijual Bripka JH Kepada KKB Papua Adalah Senjata Dinasnya
Ilustrasi Pistol

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen pol Awi Setyono menyebut senjata api yang dijual oleh anggota Brimob berinisial Bripka JH kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) merupakan senjata ilegal.

Menurutnya, senjata yang dijual oleh Bripka JH tidak memiliki surat resmi.

Sebaliknya, senjata yang dijual merupakan senjata api organik atau senjata yang biasa digunakan setiap personel saat berdinas.

"Sementara ini yang kita dapatkan informasi, senjata ilegal, bukan senjata organik atau dinas. Jadi ilegal. Kalau ilegal gak ada suratnya," kata Awi dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Polri Bakal Tindak Tegas Oknum Brimob yang Diduga Jual Senjata ke KKB Papua

Hingga saat ini, Bripka JH masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Polda Papua.

Menurut Awi, kasus ini telah menjadi perhatian khusus pimpinan Polri.

"Pemeriksaan sudah dilakukan Polda Papua, tentunya kita juga masih menunggu nanti hasilnya bagaimana."

"Karena memang ini sudah menjadi atensi pimpinan untuk menindak tegas, menelusuri sampai sejauh mana terjadinya jual beli senjata tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Baca juga: Kronologi Penyerangan KKB Terhadap Rombongan TGPF, Tertembak di Kaki dan Tangan

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal.

Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan