Minggu, 17 Agustus 2025

POPULER NASIONAL: Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW | BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair Pekan Depan

Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW hingga BLT subsidi gaji termin 2 cair pekan depan.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
freepik.com
Maulid Nabi Muhammad SAW. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir.

Berita dimulai dari hikmah dan keutamaan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari ini, Kamis (29/10/2020).

Ada pula kabar mengenai Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, pihak kepolisian memberikan pernyataannya mengenai peserta yang terlibat dalam demo UU Cipta Kerja pada Rabu (28/10/2020) lalu.

Baca juga: POPULER NASIONAL: Petinggi FPI Meninggal karena Covid-19 | Isi Teks Sumpah Pemuda dan Sejarahnya

Baca juga: POPULER Sule & Nathalie Holscher Nikah 15 November | Tegas Nora Alexandra Tak akan Ceraikan Jerinx

Dua berita terakhir yakni mengenai daftar UMP/UMK dan kabar BLT subsidi gaji termin dua yang akan cair pekan depan.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar berita populer nasional:

1. Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Maulid Nabi Muhammad SAW.
Maulid Nabi Muhammad SAW. (freepik.com)

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada Kamis (29/10/2020).

Maulid Nabi diperingati setiap 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah.

Maulid Nabi menjadi perayaan yang berkembang di masyarakat setelah Nabi Muhammad SAW wafat.

Dosen Tafsir Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Ahmadi Fathurrohman Dardiri SThI MHum, menjelaskan mengenai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Maulid artinya kelahiran, sementara Maulud itu artinya orang yang dilahirkan," jelas Ahmadi.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2020 untuk Update WA, FB, dan IG

2. Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi dan Aturan Pengambilalihan Perkara oleh KPK

Joko Widodo.
Joko Widodo. (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perpres tersebut di antaranya berisi tentang kewenangan supervisi dan pengambil alihan perkara oleh KPK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan