Minggu, 17 Agustus 2025

POPULER NASIONAL: Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW | BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair Pekan Depan

Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW hingga BLT subsidi gaji termin 2 cair pekan depan.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
freepik.com
Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Dalam pasal 5 Perpres yang diteken Jokowi pada 20 Oktober 2020 tersebut, KPK memiliki wewenang melakukan supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan penelaahan.

Selain itu lembaga anti-rasuah tersebut juga berwenang untuk mengambil alih kasus dari lembaga penegak hukum lainnya baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia," bunyi pasal 9 ayat 1 Perpres 102 Tahun 2020 dikutip Tribun, Rabu, (28/10/2020).

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: 5 Relawan Jokowi yang Kini Jabat Komisaris BUMN, hingga Ombudsman Singgung Soal Politik Balas Budi

3. Polri tentang Demo UU Cipta Kerja

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (ist)

Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar serentak berjalan lancar pada Rabu (28/10/2020).

Pihak kepolisian memastikan tak ada satupun peserta unjuk rasa yang ditangkap dalam aksi tersebut.

Diketahui, aksi unjuk rasa itu digelar di 61 titik yang berada di 16 Polda di Indonesia.

Estimasi massa yang mengikuti unjuk rasa tersebut ada sebanyak 12.951 orang.

Rinciannya, demo dengan skala besar terjadi di Jakarta dengan massa sebanyak 4.280 orang, Sulawesi Selatan 2.541 orang, Jawa Barat 1.643 orang dan Maluku Utara 1.530 orang.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Remaja Merangsek Barisan Depan Goyang-goyangkan Kawat Berduri

4. Daftar UMP/UMK

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (Tribunnews/Jeprima)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan, upah minimum pada 2021 tidak mengalami kenaikan.

Artinya, upah minimum pada 2021 akan sama dengan upah minimum yang berlaku tahun ini alias tidak mengalami kenaikan atau penurunan.

Tidak naiknya upah minimum ini berlaku baik untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Ikut Keputusan Pemerintah Pusat Tak Naikkan UMP 2021

5. BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair Pekan Depan

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan