POPULER NASIONAL: Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW | BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair Pekan Depan
Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW hingga BLT subsidi gaji termin 2 cair pekan depan.
Penulis:
Citra Agusta Putri Anastasia
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir.
Berita dimulai dari hikmah dan keutamaan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari ini, Kamis (29/10/2020).
Ada pula kabar mengenai Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, pihak kepolisian memberikan pernyataannya mengenai peserta yang terlibat dalam demo UU Cipta Kerja pada Rabu (28/10/2020) lalu.
Baca juga: POPULER NASIONAL: Petinggi FPI Meninggal karena Covid-19 | Isi Teks Sumpah Pemuda dan Sejarahnya
Baca juga: POPULER Sule & Nathalie Holscher Nikah 15 November | Tegas Nora Alexandra Tak akan Ceraikan Jerinx
Dua berita terakhir yakni mengenai daftar UMP/UMK dan kabar BLT subsidi gaji termin dua yang akan cair pekan depan.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar berita populer nasional:
1. Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada Kamis (29/10/2020).
Maulid Nabi diperingati setiap 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah.
Maulid Nabi menjadi perayaan yang berkembang di masyarakat setelah Nabi Muhammad SAW wafat.
Dosen Tafsir Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Ahmadi Fathurrohman Dardiri SThI MHum, menjelaskan mengenai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Maulid artinya kelahiran, sementara Maulud itu artinya orang yang dilahirkan," jelas Ahmadi.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2020 untuk Update WA, FB, dan IG
2. Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi dan Aturan Pengambilalihan Perkara oleh KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perpres tersebut di antaranya berisi tentang kewenangan supervisi dan pengambil alihan perkara oleh KPK.
Dalam pasal 5 Perpres yang diteken Jokowi pada 20 Oktober 2020 tersebut, KPK memiliki wewenang melakukan supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan penelaahan.
Selain itu lembaga anti-rasuah tersebut juga berwenang untuk mengambil alih kasus dari lembaga penegak hukum lainnya baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan.
"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia," bunyi pasal 9 ayat 1 Perpres 102 Tahun 2020 dikutip Tribun, Rabu, (28/10/2020).
Baca juga: 5 Relawan Jokowi yang Kini Jabat Komisaris BUMN, hingga Ombudsman Singgung Soal Politik Balas Budi
3. Polri tentang Demo UU Cipta Kerja

Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar serentak berjalan lancar pada Rabu (28/10/2020).
Pihak kepolisian memastikan tak ada satupun peserta unjuk rasa yang ditangkap dalam aksi tersebut.
Diketahui, aksi unjuk rasa itu digelar di 61 titik yang berada di 16 Polda di Indonesia.
Estimasi massa yang mengikuti unjuk rasa tersebut ada sebanyak 12.951 orang.
Rinciannya, demo dengan skala besar terjadi di Jakarta dengan massa sebanyak 4.280 orang, Sulawesi Selatan 2.541 orang, Jawa Barat 1.643 orang dan Maluku Utara 1.530 orang.
Baca juga: Demo UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Remaja Merangsek Barisan Depan Goyang-goyangkan Kawat Berduri
4. Daftar UMP/UMK

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan, upah minimum pada 2021 tidak mengalami kenaikan.
Artinya, upah minimum pada 2021 akan sama dengan upah minimum yang berlaku tahun ini alias tidak mengalami kenaikan atau penurunan.
Tidak naiknya upah minimum ini berlaku baik untuk upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Ikut Keputusan Pemerintah Pusat Tak Naikkan UMP 2021
5. BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair Pekan Depan

Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja atau subsidi gaji gelombang II bakal cair mulai pekan depan.
"Sesuai dengan apa yang sering disampaikan ibu Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah,-Red), itu (pencairan BLT tahap II,-Red) direncanakan awal November," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah dalam video di Youtube Kemnaker yang diunggah, Rabu (28/10/2020).
Pernyataan Aswansyah senada dengan pernyataan Ida.
Sebelumnya, Ida mengatakan subsidi gaji atau upah bagi karyawan swasta periode atau termin kedua ditargetkan mulai cair pada awal November 2020.
“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Ida, Selasa (20/10/2020) dilansir setkab.go.id.
(Tribunnews.com)