Sabtu, 22 November 2025

RUU KUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP, Soroti Proses Kilat dan Pasal Karet

Desakan ini bertujuan untuk membatalkan atau menunda keberlakuan KUHAP baru yang baru saja disahkan DPR RI secara terburu-buru.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KOALISI MASYARAKAT SIPIL - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menggelar jumpa pers terkait desakan untuk Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Perppu
  • Desakan ini bertujuan untuk membatalkan atau menunda keberlakuan KUHAP baru
  • Penerbitan Perppu sangat mendesak karena KUHAP baru tersebut dinilai cacat prosedur

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Perppu adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa, dan memiliki kedudukan serta kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 22 UUD 1945.

Baca juga: 5 Pasal Bermasalah di KUHAP Baru yang Disorot Koalisi Sipil: Pasal Karet hingga Polisi Superpower

Desakan ini bertujuan untuk membatalkan atau menunda keberlakuan KUHAP baru yang baru saja disahkan DPR RI secara terburu-buru pada 18 November 2025 lalu.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa penerbitan Perppu sangat mendesak karena KUHAP baru tersebut dinilai cacat prosedur dan memuat substansi yang membahayakan penegakan hukum serta hak asasi manusia.

Baca juga: Soal Perppu Perampasan Aset, Formappi Nilai DPR Lepas Tanggung Jawab

"Kami mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu, batalkan segera KUHAP ini, karena ini membahayakan penegakan hukum," kata Isnur dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2025).

DPR Dinilai Sembunyikan Draf

Isnur mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses legislasi di DPR yang dinilai tidak transparan. 

Menurutnya, DPR terkesan menyembunyikan draf RUU KUHAP dari publik. 

Koalisi sempat memberikan masukan pada bulan Juli dan meminta draf perbaikan melalui surat keterbukaan informasi publik, namun tidak pernah mendapatkan respons.

"DPR menyembunyikan, tidak pernah ngeshare hasil pasal-pasal draf KUHAP. Sampai akhirnya, di pertengahan November panja langsung rapat, disahkan di Komisi III, dan berselang empat hari langsung disahkan di paripurna," ujar Isnur.

Ia juga menyoroti bahwa draf final baru diunggah pada pagi hari menjelang rapat paripurna, sehingga menutup celah bagi jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mempelajarinya.

Menanggapi tudingan "pemalas" dari Ketua Komisi III DPR RI karena masyarakat sipil dianggap tidak memantau, Isnur membantah keras. 

"Kalau disebut pemalas, kami memperhatikan sidang YouTube-nya itu. Tapi kami kan tidak bisa komen, tidak bisa kasih masukan. Jadi ada unsur kesengajaan mempercepat proses sehingga kritik dan masukan masyarakat tidak terjadi," tambahnya.

Baca juga: KUHAP 2025 Dinilai Jadi Momentum Penting Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Bahaya Pasal Karet dan Absennya Kontrol

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyoroti sejumlah pasal yang memberikan kewenangan berlebihan kepada kepolisian tanpa mekanisme kontrol yang jelas. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved