Rabu, 1 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Besok, Puluhan Ribu Buruh Akan Demo di Istana dan Mahkamah Konstitusi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan MK

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Presiden KSPI Said Iqbal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas akan melakukan aksi demo serentak di 24 provinsi pada 2 November 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi, di mana titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Rawan Penularan Corona Satgas Covid Minta Buruh Tidak Demo Senin Besok

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said, Jakarta, Minggu (1/11/2020).

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasaln dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Baca juga: Megawati Soroti Keterlibatan Anak-anak Saat Demo

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegas Said.

Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review dan tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved