Sabtu, 6 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Daftar 67 Pemda Ditegur Mendagri Terkait Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 67 Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak.

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengatakan 67 kepala daerah itu diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN (KASN) terkait pelanggaran tersebut.

“Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin,” kata Kastorius dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga: Politik Transaksional di di Pilkada, Megawati Bilang: Semua Ingin Jadi Kepala Daerah, Bayar Dibayar

Kemendagri telah melakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.

Tumpak mengatakan teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Tumpak mengatakan teguran itu disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh dirinya atas nama Mendagri tertanggal 27 Oktober 2020.

“Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri,” tegasnya.

Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

Gubernur Jambi

Gubernur Jawa TImur

Gubernur Kepulauan Riau

Gubernur Lampung

Gubernur Nusa Tenggara Barat

Gubernur Sulawesi Barat

Gubernur Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Tengah

Gubernur Sulawesi Tenggara

Gubernur Sulawesi Utara

Bupati Asahan

Bupati Asmat

Bupati Bandung

Bupati Banggai

Bupati Banjar

Bupati Boven Digul

Bupati Bulukumba

Bupati Buton Utara

Bupati Cianjur

Bupati Dompu

Bupati Gowa

Bupati Halmahera Timur

Bupati Indragiri Hulu

Bupati Jember

Bupati Kepulauan Meranti'

Bupati Kepulauan Selayar

Bupati Konawe

Bupati Konawe Utara

Bupati Kuantan Singingi

Bupati Limapuluh

Bupati Lingga

Bupati Lombok Utara

Bupati Majene

Bupati Mamberamo Raya

Bupati Maros

Bupati Merauke

Bupati Mojokerto

Bupati Muaro Jambi

Bupati Muna

Bupati Muna Barat

Bupati Nias Selatan

Bupati Pandeglang

Bupati Pangkajene dan Kepulauan

Bupati Pasangkayu

Bupati Pelalawan

Bupati Pesisir Barat

Bupati Sidoarjo

Bupati Sijunjung

Bupati Simalungun

Bupati Solok

Bupati Sukabumi

Bupati Sumba Timur

Bupati Supiori

Bupati Tana Toraja

Bupati Tasikmalaya

Bupati Tojo Una-una

Bupati Toli-toli

Bupati Wakatobi

Walikota Batam

Walikota Binjai

Walikota Bontang

Walikota Makassar

Walikota Mataram'

Walikota Pariaman

Walikota Samarinda

Walikota Solok

Walikota Surabaya

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan