Minggu, 24 Agustus 2025

CPNS 2019

Besok Hari Terakhir Masa Sanggah Hasil SKB CPNS 2019, Simak Panduan Melakukan Sanggah Melalui SSCN

Pengumuman hasil seleksi CPNS telah diumumkan sejak 30 Oktober 2020, bagi peserta yang tidak lolos dapat melakukan sanggah melalui laman SSCN.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq-Besok Hari Terakhir Masa Sanggah Hasil SKB CPNS 2019, Simak Panduan Melakukan Sanggah Melalui SSCN 

1. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS dan ingin melakukan sanggah, dapat menekan tombol 'ajukan sanggah' untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya Peserta.

Mohon perhatikan tanggal berakhir sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah” akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

2. Ketika mengisi kolom sanggah, Peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah.

3. Bila Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

4. Namun jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

5. Setelah peserta selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.

Nantinya setelah itu akan muncul kotak peringatan bahwa Anda telah melakukan sanggahan.

Datadata yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

6. Jika peserta sudah pernah melakukan sanggahan, peserta tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.

Peserta akan diminta untuk menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.

Dalam proses pemberkasan, terdapat 3 langkah yang harus diikuti oleh peserta CPNS, sebagai berikut:

1. Mengisi daftar riwayat hidup (DRH)

2. Mencetak daftar riwayat hidup

3. Upload daftar riwayat hidup dan dokumen pemberkasan.

Baca juga: Panduan Pengajuan Sanggah Bagi Peserta Tak Lolos CPNS 2019, Diberi Waktu 3 Hari

Baca juga: Cara Isi Daftar Riwayat Hidup Bagi Peserta Lolos CPNS 2019, serta Dokumen Pemberkasan yang Diunggah

Baca juga: 64 Link untuk Cek Pengumuman Hasil CPNS 2019: Kemenlu, Kementan, Kemenhub, Hingga Kemenag

Baca juga: Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Baca, Berikut Tahap Pemberkasan CPNS 2019 Online yang Harus Diketahui

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan