CPNS 2019
Masa Sanggah CPNS 2019 Dilakukan Paling Lambat Besok, 3 November 2020, Berikut Caranya
Bagi peserta yang tidak lolos CPNS 2019 mendapat peluang untuk mengajukan sanggahan, paling lambat besok, Selasa (3/11/2020). Berikut caranya.
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengajukan sanggahan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos pada seleksi CPNS 2019, paling lambat besok, Selasa (3/11/2020).
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos mendapat peluang untuk mengajukan sanggahan.
Masa sanggah dilakukan hanya tiga hari, terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan yakni pada 1 - 3 November 2020.
Diketahui, pengumuman kelulusan seleksi CPNS 2019 telah dilakukan secara serentak pada Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, Berikut Berkas yang Harus Dipersiapkan untuk Pemberkasan
Baca juga: Panduan Pengajuan Sanggah Bagi Peserta Tak Lolos CPNS 2019, Diberi Waktu 3 Hari
Dikutip dari Tribunnews, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCN.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.
Bagi yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.
Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
2. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
CPNS 2019
1. Masa Unggah Dokumen Peserta Lulus CPNS 2019 Diperpanjang hingga 21 November 2020 |
---|
2. Update CPNS 2019: Penetapan TMT Peserta Lulus Bergantung Usulan dari Instansi |
---|
3. Belum Dikaruniai Anak, Wanita Ini Pilih Mundur Setelah Lolos CPNS untuk Fokus Program Kehamilan |
---|
4. Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup Pemberkasan CPNS 2019, Dilengkapi Dokumen yang Diunggah di SSCN |
---|
5. Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 di skck.polri.go.id, Ini Syaratnya |
---|