CPNS 2019
Masa Sanggah CPNS 2019 Dilakukan Paling Lambat Besok, 3 November 2020, Berikut Caranya
Bagi peserta yang tidak lolos CPNS 2019 mendapat peluang untuk mengajukan sanggahan, paling lambat besok, Selasa (3/11/2020). Berikut caranya.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Whiesa Daniswara
c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
d. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
e. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan;
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah;
9. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.
(Tribunnews.com/Yurika/Endra Kurniawan)