Minggu, 7 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Perantara Suap Djoko Tjandra Ajukan Justice Collaborator

Rekan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, turut terseret dalam pusaran kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO.

Tribunnews/Herudin
Pengusaha Tommy Sumardi mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Tribunnews/Herudin 

Rekan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, turut terseret dalam pusaran kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO.

Tommy didakwa karena menjadi perantara suap ke dua jenderal Polri.

Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

--

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan