Minggu, 31 Agustus 2025

Rudy Wahab Pemain Film Syaikh Abubakar Akan Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor

Rudy Wahab, aktor dalam film Syaikh Abubakar bakalan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rachmat Yasin.

nur ichsan/warta kota
SYAIKH ABUBAKAR - Rudy Wahab, pada acara syukuran produksi film Syaikh Abubakar, di Desa Cibodas, kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor, Selasa (26/4). Film yang diproduksi oleh Rumah Gita Bhakti Visiotama ini terinspirasi dari kisah nyata lahirnya kota santri Jonggol, dan film ini berupaya menyatukan keragaman aliran dalam Islam di Indonesia. WARTA KOTA/nur ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).

Saksi itu ialah Rudy Wahab, aktor dalam film Syaikh Abubakar.

Rudy Wahab bakalan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Rachmat Yasin.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).

Di luar dunia aktornya, Rudy Wahab juga adalah Pembina Kota Santri di bawah Yayasan Gerakan Amal Lahiriyah untuk Akhirat (GALA) dengan mewakafkan lahan miliknya seluas 100 hektar di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat untuk pembangunan kota santri.

Ali mengatakan, Rudy akan diselisik soal pembangunan kota santri di kawasan Bogor tersebut.

Baca juga: KPK Selisik Hibah Tanah Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

"Benar (diperiksa terkait pembangunan kota santri)," kata dia.

KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.

Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223.

Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan