KPK Periksa Anggota DPR F-PDIP Terkait Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR dan FU," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR fraksi PDIP, Hugua, dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.
Mantan Bupati Wakatobi itu akan bersaksi untuk dua tersangka sekaligus dalam kasus ini.
Dua tersangka itu yakni Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR dan FU," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).
Baca juga: KPK Panggil Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah
Sebelumnya, KPK mengultimatum Hugua agar menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"KPK mengingatkan kepada saksi untuk kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," kata Ali, Selasa (27/10/2020).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).
Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Baca juga: Telusuri Perencanaan Anggaran Gereja Kingmi Papua, KPK Periksa 5 Saksi
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.