Jumat, 29 Agustus 2025

Jenis-jenis Miras dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjara Maksimal 2 Tahun

Jenis-jenis Minuman keras (Miras) yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Peminum Dipenjaran Maksimal 2 Tahun dan denda

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Berikut jenis-jenis miras yang dilarang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol. Bagi peminum yang melanggar, dapat dikenai sanksi kurungan minimal 2 tahun penjara. 

Satu dari beberapa pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, terkait minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Klasifikasi Minuman Beralkohol yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol".

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan