RUU Larangan Minuman Beralkohol - Yasonna Laoly Sebut Tidak Perlu Ada Polemik Berlebihan
Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Yasonna Laoly menyebut masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan
Penulis:
Gigih
Editor:
Pravitri Retno W
istimewa
Menkumham Yasonna Laoly rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR RI- Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol, Yasonna Laoly menyebut masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan
Sementara dalam Pasal 8 Bab III yang berisi tiga ayat memberikan pengecualian atau diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol untuk kepentingan terbatas.
Ayat 2 berbunyi, kepentingan terbatas meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Seno/Gigih) (Kompas.com/Tsarina Maharani)