Rabu, 27 Agustus 2025

Ahli Hukum: RUU Minol Punya Konsekuensi Logis, Jangan Sampai Timbul Masalah Baru

Ahli Hukum UMS, Galang Taufani memberikan pandangannya terkait Rancangan Undang-undang Larangan Minuman beralkohol (RUU Minol).

Tangkap layar channel YouTube Tribunnews.com
Ahli Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Galang Taufani:RUU Minol punya konsekuensi logis, jangan sampai timbul masalah baru 

- Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

Baca juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Diusulkan Masuk Prolegnas 2021, Ini Penjelasan PPP

Baca juga: PKS Minta Baleg DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2021

Lantas minuman beralkohol seperti apa yang dilarang?

Pada BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 dijelaskan, minuman beralkohol adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang dalam Pasal 4 Ayat (2).

Lalu apa tujuan dari larangan minuman beralkohol ini?

Dari RUU tersebut dijelaskan mengenai tujuan larangan minuman beralkohol:

1. Melindungi masyrakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol

2. Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol

3. Menciptakan keteriban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol

Bagaimana ketentuan pidana apabila ada yang melanggar?

Di BAB VI tentang Ketentuan Pidana dijelaskan:

- Orang yang memproduksi Minuman Beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

- Orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau menjual Minuman Beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

- Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta rupiah.

(Tribunnews.com/Endra Kurniwan/Widya) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan