Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Polri Jawab Tudingan Beri Perlakuan Berbeda antara Kegiatan Massa Habib Rizieq dan Putra Jokowi
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menyatakan penindakan terhadap putra Jokowi tidak bisa dilakukan oleh Polri. Ini alasannya.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menanggapi tudingan perlakuan berbeda antara proses hukum kegiatan kerumunan Habib Rizieq Shihab dan kerumunan massa pendukung putra Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming saat mendaftarkan diri jadi Calon Wali Kota Solo.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menyatakan penindakan terhadap putra Jokowi tidak bisa dilakukan oleh Polri. Pasalnya, hal itu merupakan wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Ungkit Massa Gibran Saat Daftar Pilkada Solo, FPI Dinilai Hanya Cari Kambing Hitam
"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa? pentahapan pendaftaran pilkada. Itu kan urusannya ada pilkada itu. Pilkada ada siapa pengawasnya? (Bawaslu) iya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Menurutnya, penindakan kegiatan keramaian harus dilihat kasus per kasus oleh masyarakat. Tidak semua kegiatan keramaian yang harus menindak Polri.
Baca juga: Bungkamnya Kemenag Soal Kerumunan Maulid Nabi yang Digelar FPI dan Pernikahan Putri Rizieq Shihab
"Jadi prosesnya kan ada, undang-undang nya kan ada, peraturan kan ada. Jadi case demi case kan tetep harus. Jangan disamaratakan. Kan berbeda-beda. Kalau disana silakan konfirmasi ke Bawaslu di sana. TKP-nya dimana? Tanyakan ke sana," pungkasnya.
Pengamat: Hanya Cari 'Kambing Hitam'
Kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi saat acara penyambutan kepulangan Rizieq Shihab dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan beberapa waktu lalu diusut polisi.
Dilanggarnya protokol kesehatan menjadi landasan pengusutan kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab itu.
Atas pengusutan itu, Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan polisi tidak adil karena hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilkakukan Rizieq dan FPI.
Padahal, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan namun tidak ditindak.
Kerumunan yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo beberapa waktu lalu menjadi satu diantaranya.
Baca juga: FPI Balas Kritikan Soal Acara Rizieq Shihab, Singgung Pilkada 2020, Sindir Gibran saat Berkerumun!
Pengamat Ketatanegaraan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto mengatakan kalau dilihat dari segi kepatuhan penerapan protokol kesehatan Covid-19, baik Gibran maupun FPI sama-sama tidak patuh.
"Karena tidak boleh ada pertemuan bergerombol dan saling tidak menjaga jarak," kata Agus kepada TribunSolo.com, Rabu (18/11/2020).
Bila dilihat dari segi politik, Agus menjelaskan pendukung Rizieq tengah melakukan ‘balas pantun’ dan mencari kambing hitam.
"Hemat saya antara Gibran dengan Habib Rizieq saling balas pantun, kalau disalahkan satu menyalahkan yang lain, hanya mencari-cari kesalahan," jelasnya.
Menurut Agus, langkah mengkambinghitamkan Gibran bukan tanpa sebab, mengingat sorot panggungnya begitu terang benderang dibanding orang lain yang ikut mendaftarkan diri dalam Pilkada Serentak 2020.
"Kalau dalam bahasa politik itu sederhana saja, ingin mencari berita yang sensasional, Kalau yang diserang anak Presiden pasti beritanya trending," papar dia.
"Kalau mau adil kenapa yang diserang Gibran, kan banyak kepala daerah yang melakukan hal yang sama, malah ada yang terkena Covid-19," terangnya.
Saat disinggung pengaruhnya ke suara Gibran, Agus berpendapat serangan tersebut tak terlalu berdampak signifikan.
"Itu tidak ada pengaruhnya untuk kemenangan dan eksistensi Gibran, peristiwa itu sudah terjadi masa lalu," tutupnya.
FPI Ungkit Massa Gibran
Sebelumnya, kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) saat menyambut kepulangan Rizieq Shihab dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, beberapa waktu lalu, menimbulkan polemik.
Peristiwa itu, sampai-sampai membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dicopot.
Nana dicopot lantaran dianggap tak mampu mengendalikan massa yang mengakibatkan kerumunan di masa pandemi.
Polri bahkan memeriksa banyak pejabat, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Nah, Pengacara FPI Aziz Yanuar angkat bicara soal langkah polisi mengusut pelanggaran protokol kesehatan kerumunan pendukung Rizieq Shihab itu.
Menurut Aziz, polisi tidak adil karena hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq dan FPI.
Padahal, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan namun tidak ditindak.
"Ternyata hukum itu hanya berlaku untuk FPI, Habib Rizieq dan para pendukungnya. Karena pelanggaran protokol kesehatan cuma dipermasalahkan yang dilaksanakan Habib Rizieq dan FPI," kata Aziz kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Aziz pun lalu mencontohkan kerumunan yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.
"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," katanya.
Selain itu, ia juga menyinggung rapat koordinasi menteri di Bali di mana para menteri dan jajarannya berfoto bersama tanpa masker dan jaga jarak.
Juga acara Elite Race Marathon di Magelang yang penontonnya tidak menjaga jarak.
"Terakhir, Banser di Banyumas gelar parade kumpul banyak orang, tidak jaga jarak, enggak masalah," ujarnya.
Atas dasar itu lah, Aziz menilai polisi bertindak tak adil.
Meski begitu, Aziz memastikan pihaknya akan mengikuti proses hukum apabila dipanggil oleh kepolisian.
Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil sejumlah pejabat di DKI Jakarta menyusul kerumunan pesta pernikahan dan perayaan Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, yang dilakukan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pihak yang dipanggil mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Arifin, Lurah Petamburan Setiyono, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT dan RW tempat tinggal Rizieq, serta Babinkamtibnas. (*)