Sabtu, 16 Agustus 2025

8 Fakta Pembelajaran Tatap Muka yang Dimulai Awal Tahun 2021

Berikut 8 fakta tentang kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka awal tahun 2021.

Penulis: Shella Latifa A
Kemdikbud.go.id
Berikut 8 fakta tentang kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka awal tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah umumkan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi berlaku mulai semester genap, bulan Januari 2021.

Dikutip dari kemdikbud.go.id, kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi bersama terkait pembelajaran jarak jauh yang sudah terlaksana dengan baik, namun jika terlalu lama akan berdampak negatif bagi siswa, Jum'at (20/20/2020).

Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) Nadiem Makarim juga menyebut kebijakan ini dilakukan secara berjenjang.

Mulai dari penentuan izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag dan pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kemendikbud Izinkan Pemda Buka Sekolah Mulai Januari 2021

Serta, kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

Berikut 8 fakta terkait kebijakan pembelajaran tatap muka awal tahun 2021 dari berbagai sumber.

1. Kewenangan Pemerintah Daerah

Dikutip dari Kompas.com, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan kewenangan kepala daerah dan kanwil Kemenag untuk menentukan sendiri pembelajaran tatap muka di wilayahnya.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," katanya.

Baca juga: Nadiem Makarim Perbolehkan Kuliah Tatap Muka, Aturannya Bakal Diumumkan Segera

Nadiem menjelaskan pemberian izin ini bisa serentak ataupun bertahap tergantung kesiapan wilayah masing-masing.

"Sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya," kata Nadiem.

"Mengenai mana yang siap, mana yang tidak, tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.

2. Keputusan bersama 4 menteri

Kebijakan pembelajaran tatap muka ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

SKB ini tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini dikutip dari kemdikbud.go.id, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Kemendikbud: Merdeka Belajar Percepat Perkembangan Kompetensi Dosen dan Mahasiswa

3. Tetap menerapkan protokol kesehatan

Nadiem menegaskan jika pandemi belum selesai, sehingga tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai."

"Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud.

Baca juga: Nadiem Makarim: Pemda Boleh Buka Sekolah Secara Bertahap Atau Serentak

Sekolah harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak 1,5 meter.

Hal ini berlaku bagi setiap jenjang pendidikan dari usia dini sampai menengah.

4. Ketersediaan sarana sanitasi dan fasilitas kebersihan

Masih dari sumber yang sama, pembelajaran tatap muka hanya diizinkan untuk sekolah yang memenuhi daftar periksa.

Satu di antaranya, ketersediaan sarana sanitasi dan fasilitas kebersihan.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Mulai 2021, Begini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim

Sarana sanitasi seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Selain itu, sekolah memiliki alat pengukur usaha atau thermogun.

5. Terbatasnya jumlah siswa di kelas

Pembelajaran tatap muka diizinkan dengan mabatasi jumlah siswanya.

Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 siswa per kelas dari standar awal 5-8 siswa per kelas.

Lalu, pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 siswa dari standar awal 28-36 siswa per kelas.

Sedangkan, Pendidikan Usia Dini (PAUD) dibatasi maksimal 5 siswa dari standar awal 15 siswa per kelas.

Baca juga: Nadiem akan Terus Lakukan Terobosan Cegah Korupsi Saat Pengadaan Barang dan Jasa

6. Jadwal pembelajaran sekolah

Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Hal ini dibarengi perilaku wajib yang diterapkan di sekolah seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah.

Lalu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan dan menjaga jarak.

Serta, tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

7. Ketentuan kantin sekolah

Kantin sekolah pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka.

Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: Nadiem Makarim Akui Infrastruktur Penunjang Pembelajaran di Luar Pulau Jawa Masih Minim

8. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan.

Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan sekolah boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dapat diunduh di sini.

(Tribunnews.com/Shella) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan