Jumat, 5 September 2025

Badan Kepegawaian Negara Rumuskan Substansi Kebijakan untuk Kesejahteraan PNS

BKN melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) membahas rumusan penerbitan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN.

Dok. Humas BKN
Kepala BKN Bima H. Wibisana dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Finalisasi Rumusan Kebijakan Pangkat, Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS pada Senin (23/11/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) membahas rumusan penerbitan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN.

Kepala BKN, Bima H Wibisana, menyebut UU ini menyangkut urgensi kebijakan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari ketaatan terhadap UU, khususnya terkait dengan reformasi birokrasi dan tata kelola serta kesejahteraan PNS.

Pembahasan dikemas lewat Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Finalisasi Rumusan Kebijakan Pangkat, Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS pada Senin (23/11/2020) lalu secara virtual.

Diskusi tersebut dilakukan sebagai masukan terhadap rumusan kebijakan terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS sehingga dapat ditetapkan dengan lebih cepat, tepat, dan selaras.

Sejumlah narasumber dari eksternal BKN ikut dilibatkan, meliputi Asdep Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Kementerian PANRB, Devi Anantha, yang membahas arah kebijakan pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas ASN.

Baca juga: 4 Langkah BKN Mencegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

Baca juga: BKN: Penyederhanaan Birokrasi Berimplikasi terhadap Kebutuhan Jabatan ASN

Baca juga: Assessment Center Kemendagri Raih Akreditasi A dari BKN

Kemudian dari PPM-Manajemen, Rachmi Endrasprihatin, memaparkan alasan mengapa sistem remunerasi disusun, yakni to attract (menarik calon pegawai bertalenta), to retain (mempertahankan pegawai), dan to motivate (memelihara kegairahan bekerja).

Lebih lanjut, Bima menjelaskan ada tiga pendekatan yang harus diperhatikan dalam menyiapkan sistem kompensasi ASN.

Pendekatan pertama adalah position based income atau pendekatan yang memperhatikan pada jabatan seseorang. 

Pendekatan kedua adalah person based income, pendekatan ini berdasarkan kompetensi, pengalaman kerja atau trackrecord-nya.

Selanjutnya pendekatan yang ketiga adalah performance based salary system, yakni seseorang mendapatkan gajinya berdasarkan kinerjanya.

"Untuk mendesain gaji dan fasilitas PNS dapat menggunakan salah satu atau pendekatan tersebut atau dengan pendekatan kombinasi, karena sense of equity  itu menjadi basis untuk kita penuhi," ucap Bima seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Selasa (24/11/2020).

Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pembinaan manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan dua prinsip kompensasi.

Pertama ada prinsip direct atau secara langsung seperti gaji, tunjangan, komisi, bonus dan diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni position based (jabatan) , personal based (kompetensi), dan performance based (kinerja).

Baca juga: Wapres Maruf Amin Ungkap Perbedaan Kesejahteraan Guru Honorer dengan ASN

Baca juga: 15 Hal yang Tak Boleh Dilakukan ASN jika Tidak Ingin Disebut Langgar Netralitas di Pilkada 2020

Baca juga: Tak Boleh Like dan Share Postingan Paslon, Ini Aktivitas ASN yang Langgar Netralitas di Pilkada 2020

Keuda prinsip indirect atau secara tidak langsung berkaitan dengan asuransi, pensiun, bantuan pendidikan, dan lainnya.

"Sementara kompensasi menurut UU ASN pada prinsipnya mencakup tiga hal, yakni gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan," lanjut Haryomo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan