Badan Kepegawaian Negara Rumuskan Substansi Kebijakan untuk Kesejahteraan PNS
BKN melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) membahas rumusan penerbitan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
Dok. Humas BKN
Kepala BKN Bima H. Wibisana dalam Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Finalisasi Rumusan Kebijakan Pangkat, Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS pada Senin (23/11/2020)
Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN juga menekankan aspek operasional dan teknis paparan dari sisi urgensi, landasan konsepsional, kompetensi total dan interelasi kompensasi PNS, rumusan kebijakan gaji, tunjangan dan fasilitas PNS serta rumusan kebijakan pangkat PNS.
"Diskusi ini diharapkan dapat melahirkan rumusan kebijakan pangkat gaji dan tunjangan fasilitas PNS, untuk nantinya dapat ditetapkan dengan cepat, tepat dan selaras," imbuh Direktur Kompensasi ASN BKN, Janry Simanungkalit.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)