Jumat, 29 Agustus 2025

OTT Menteri KKP

Ekspor Benih Lobster yang Kini Bak Bumerang bagi Edhy Prabowo: Jejak Adik Prabowo hingga Kata Jokowi

Kebijakan pembukaan ekspor benih lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo seakan menjadi bumerang bagi Edhy.

Penulis: Daryono
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo keluar dari dalam kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019) sore. Edhy Prabowo kini ditangkap KPK terkait ekspor benih lobster. 

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pembukaan ekspor benih lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo seakan menjadi bumerang bagi Edhy.

Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno Hatta.

Penangkapan terhadap Edhy diduga terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster.

Sebelum dilegalkan oleh Edhy Prabowo, ekspor benih lobster dilarang oleh Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Edhy Prabowo, Menteri Pertama Era Jokowi-Maruf yang Diciduk KPK, Berikut 4 Kebijakan Kontroversinya

Sebelum akhirnya resmi dilegalkan oleh Edhy Prabowo, soal ekspor benih lobster ini juga pernah mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ekspor benih lobster juga pernah mendapat sorotan karena keterlibatan perusahaan adik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Hasim Djojohadikusumo. 

Berikut rangkuman terkait ekspor benih lobster yang kini jadi sandungan bagi Edhy Prabowo sebagaimana dirangkum Tribunnews.com: 

1. Resmi Dilegalkan oleh Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (ist)

Setelah sempat menuai pro kontra, Edhy Prabowo akhirnya melegalkan ekspor benih lobster.

Pelegalan ekspor benih lobster itu dilakukan Edhy dengan menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wlayah Negara Republik Indonesia.

Aturan itu diterbitkan pada 4 Mei 2020.

Dalam Permen KP No 12/Permen-KP/2020, ekspor benih lobster dilegalkan dan diatur dalam pasal 5.

Namun, eskpor benih lobter tersebut harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Baca juga: Reaksi Fahri Hamzah setelah KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo

Di antaranya, kuota dan lokasi penangkapan benih lobster sesuai hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dibentuk oleh menteri.

Syarat lainnya, eksportir benih lobster harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan