Kamis, 28 Agustus 2025

OTT Menteri KKP

Ini Pertaruhan KPK saat Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo: Tidak Sembarangan Setingkat Menteri

Pakar hukum Asep Iwan Iriawan menanggapi ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dok. KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP ditangkap saat baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum Asep Iwan Iriawan menanggapi ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Breaking News di Kompas TV, Rabu (25/11/2020).

Diketahui Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP ditangkap saat baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dini hari.

Menteri KKP Edhy Prabowo di Amerika Serikat, 19 November 2020.
Menteri KKP Edhy Prabowo di Amerika Serikat, 19 November 2020. (Instagram/@edhy.prabowo)

Baca juga: Edhy Prabowo Bukan Kasus Baru, Pakar Sebut Menteri KKP Sudah Bahan Gosip di KPK: Bahasanya Ke-gap

Ia ditangkap atas dugaan terkait kebijakan ekspor bibit lobster.

Menanggapi kasus tersebut, Asep mengapresiasi langkah KPK yang menangkap pejabat tinggi negara itu.

Asep juga yakin KPK akan mengusut kasus ini sampai tuntas, mengingat risiko menangkap pejabat sekelas menteri.

"Saya yakin, super yakin, kalau sampai KPK mengorbankan OTT (operasi tangkap tangan) ini lebih lanjut, itu risikonya besar," ungkap Asep Iwan Iriawan.

Selain itu, ia mengingatkan saat ini KPK bekerja di bawah Dewan Pengawas (Dewas).

Menurut Asep, kasus ini pasti sudah diketahui sebelumnya oleh para pejabat tinggi, mengingat penangkapan KPK harus disetujui Dewas.

"Dan tidak sembarangan setingkat menteri dilakukan OTT," ungkit Asep.

>>> Halaman Selanjutnya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan