Minggu, 24 Agustus 2025

OTT Menteri KKP

KPK Amankan Barang Bukti Kartu Debit ATM dari OTT Menteri KKP Edhy Prabowo

Sebagai barang bukti, tim KPK menyita kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan Edhy Prabowo.

Editor: Johnson Simanjuntak
sogdia.blockablock.info
Ilustrasi kartu ATM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, dalam operasi senyap itu tim KPK menangkap 17 orang, di antaranya Edhy, istri Edhy yang juga anggota Komisi V DPR RI, Iis Edhy Prabowo dan beberapa pejabat di KKP.

"Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta. KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi di antaranya Jakarta dan Depok Jabar termasuk di Bandara Soekarno Hatta sekitar jam 00.30 WIB," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020).

Sebagai barang bukti, tim KPK menyita kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan Edhy Prabowo.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (ist)

Baca juga: Edhy Prabowo Diciduk OTT KPK, Gerbang Kantor Kementerian KKP Tertutup Rapat

Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Komisi IV DPR Minta Kementerian KKP Hentikan Ekspor Benih Lobster

"Turut diamankan sejumlah barang diantaranya kartu debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh tim," ungkap Ali.

Ali membeberkan, kasus rasuah yang melibatkan anak buah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu diduga terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster.

"Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 17 orang tersebut selama 1x24 jam. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan