Dikaitkan dengan Kasus Edhy Prabowo, Rahayu Saraswati: Sudah Tidak Aktif Budidaya Lobster
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan dirinya tidak ada kaitan dengan kasus korupsi yang menyandung Edhy Prabowo.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan dirinya tidak ada kaitan dengan kasus korupsi yang menyandung Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Rahayu Saraswati merasa difitnah karena dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Edhy Prabowo.
Namun Rahayu Saraswati tetap menghadapi terjangan fitnah itu dengan tegar.
Rahayu Saraswati sudah menduga akan diterpa serangan karena hasil survei Indikator Politik Indonesia mengunggulkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Muhamad-Saraswati.
"Sejak hasil survei oleh Indikator keluar, di mana Muhamad-Saraswati unggul, saya tahu ada kemungkinan besar kami akan dilanda dengan segala upaya untuk menurunkan kredibilitas dan elektabilitas kami," ungkap Rahayu Saraswati melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/11/2020).
"Tak lama kemudian berita soal Menteri KKP keluar, saya tahu kemungkinan besar hal itu akan dipermainkan untuk menyerang saya dalam kontestasi politik," ungkap Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut.

Baca juga: Susuri Sungai Cisadane, Rahayu Saraswati Jumpai Limbah Beracun dari Pabrik Tisu di Tangsel
Perempuan yang juga merupakan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tersebut menilai strategi seperti ini bukanlah hal baru.
"Dan sayangnya, dugaan saya benar," ungkapnya.
Sementara itu terkait izin perusahaan keluarganya, PT Bima Sakti Mutiara yang memperoleh izin budi daya lobster, Rahayu Saraswati menepis dugaan adanya unsur KKN (korupsi kolusi nepotisme).
Ia menyebut telah mengikuti semua prosedur seperti halnya perusahaan-perusahaan lainnya.
Apalagi dikaitkan dengan kasus korupsi yang menjerat Menteri KKP.
"Kasus yang menimpa Menteri KKP adalah soal suap yang dilakukan oleh satu PT kepadanya dan beberapa orang secara pribadi. Apa hubungannya dengan perusahaan kami?" ungkapnya.
Baca juga: Jika Edhy Prabowo Dicopot, Jokowi Pilih Susi atau Kompromi dengan Gerindra? Ini Kata Pengamat
Adapun terkait izin budi daya lobster untuk perusahaan keluarganya, Rahayu Saraswati juga membantah adanya praktik kolusi dan nepotisme karena mengikuti prosedur sebagaimana puluhan perusahaan lainnya.
"Kami melalui proses pendaftaran untuk ijin sama seperti 60 perusahaan lain yang mendapatkan ijin. Di mana kolusinya?" ungkapnya.
"Tidak ada kepercayaan dan wewenang yang secara spesifik hanya diberikan kepada kami. Di mana nepotismenya?" imbuhnya.
Rahayu Saraswati juga menegaskan dirinya sudah tidak aktif dalam perusahaan sejak resmi sebagai calon wakil wali kota Tangerang Selatan.
"Sejak saya dideklarasikan maju di Tangsel, saya tidak lagi terlibat aktif di perusahaan yang tercantum sebagai penerima ijin ekspor benur," tulis Rahayu Saraswati.
Baca juga: Edhy Prabowo Tersandung Dugaan Korupsi, Pengamat: Momentum Jokowi Evaluasi Kabinet
Ia juga menegaskan perusahaan itu belum pernah melakukan ekspor benur sama sekali.
Bahkan baru melakukan pelepasliaran lobster ke alam.
"Saya bisa pastikan sampai saat ini perusahaan tersebut belum melakukan ekspor benur sama sekali."
"Justru yang baru kami lakukan beberapa minggu lalu adalah pelepasliaran atau restocking lobster ke alam," ungkapnya.
Rahayu Saraswati menegaskan tidak merasa lelah apalagi putus asa dengan tudingan tersebut.
"Percayalah, saya tidak akan pernah lelah memperjuangkan keadilan dan kebenaran."
"Saya teringat dengan penguatan bahwa lebih tinggi kita beranjak, lebih kencang pula angin menerpa. Saya kuat justru karena saya difitnah," pungkasnya.
Baca juga: Mohon Maaf kepada Jokowi dan Jajaran Kabinet, Gerindra Berharap Kegiatan Pemerintah Berjalan Normal
Sebelumnya diketahui Edhy Prabowo dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan penetapan ekspor benih lobster.
Tujuh tersangka tersebut ialah Edhy Prabowo, sejumlah pejabat KKP, dan pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Nawawi menyebut para tersangka akan ditahan 20 hari di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020," ungkap Nawawi dalam konferensi pers, Sabtu (25/11/2020) malam.
Baca juga: Komentari Penangkapan Edhy Prabowo, Luhut: Beliau Orang Baik, Tanggung Jawab dan Itu Kesatria
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)