Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Begini Pinangki Samarkan Kekayaan yang Berasal dari Djoko Tjandra, 9 Bulan Habiskan Rp 6 Milar

Pinangki memboyong adik, anak dan sang ibu untuk liburan ke AS menggunakan pesawat Emirates Airlines

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Selanjutnya Pinangki juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care atas
nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp176,8
juta.

4. Bayar tagihan kartu kredit 

Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank
sejumlah Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, Rp950 juta.

Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

5. Bayar Sewa The Pakubuwono Signatur Rp 940,2 Juta

Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari
Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp940,2 juta.

6. Sewa apartemen di Darmawangsa Essence

Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen
Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp525,2 juta.

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau
setara Rp6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersbut dengan tujuan untuk
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana
korupsi," ujar jaksa.

Ajak Keluarga Liburan 

Sementara itu, adik Pinangki, Pungki Primarini mengatakan, dirinya diajak sang kakak ke Amerika Serikat pada periode 2018 - 2020.

Selama berkunjung ke negeri Paman Sam itu, Pungki menyebut Pinangki mengajaknya menginap
di Trump Tower, Kota New York.

Hal itu ia ungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/11) dengan terdakwa
Pinangki Sirna Malasari atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari buronan
terpidana korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga: Diduga Ada Oknum Jaksa Terlibat Kasus Joko Tjandra, MAKI Lapor Komisi Kejaksaan

Pungki menjelaskan, Pinangki memboyong dirinya, anak Pinangki dan sang ibu ke AS menggunakan pesawat Emirates Airlines.

"Ke Amerika tiga kali. Naik pesawat Emirates yang membiayai kakak saya dan menginap di Trump Tower, satu kamar," ucapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan