Jumat, 5 September 2025

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sebut Deklarasi Benny Wenda Adalah Tindakan Makar

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sebut deklarasi kemerdekaan Papua Benny Wenda adalah tindakan pidana makar, Kamis (3/11/2020).

Penulis: Shella Latifa A
MPR RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Sebut Deklarasi Kemerdekaan Papua Benny Wenda adalah tindakan pidana makar, Kamis (3/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menyebut pernyataan deklarasi Benny Wenda sebagai Presiden Papua merupakan tindakan makar.

Hal ini disampaikannya pada konferensi pers sikap pemerintah terkait perkembangan Papua di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Ketua MPR Bambang menyampaikan tindakan deklarasi Benny Wenda merupakan perbuatan makar, Kamis (3/12/2020).

"Bahwa deklarasi ULMWP adalah bukti telah ada atau dilakukannya perbuatan pelaksanaan."

Baca juga: Benny Wenda Deklarasikan Papua Barat Merdeka, Fadli Zon Singgung Pemerintah: Masih Sibuk Urus HRS?

"Maka sesungguhnya apa yang dilakukan ULMWP, mendeklarasikan pembentukan Papua Barat dalam NKRI."

"Dan Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap NKRI," urai Bambang.

Deklarasi Benny Wenda ini dikenakan tindakan pidana makar yang tertuang pada Pasal 106 dan Pasal 87 KUHP.

Bambang sebagai pimpinan MPR RI ini, mengecam keram keras tindakan deklrasi Benny Wenda ini.

Baca juga: Polri: Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat Adalah Propaganda dan Provokasi Benny Wenda

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyampaikan sikap pemerintah dalam menghadapi deklarasi Benny Wenda.

"Pemerintah menyikapi hal itu dengan meminta Polri melakukan penegakkan hukum," ucapnya dalam.

Mahfud MD menyampaikan Benny Wenda membuat sebuah negara ilusi.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada faktanya, Papua Barat itu apa."

"Wilayah Papua riil kita yang menguasai," ucapnya.

Baca juga: Terkait Deklarasi Gerakan Persatuan Kemerdekaan Papua Barat, Sikap Polri, DPR Hingga Pengamat

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. (tangkapan layar di kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Menko polhukam ini menjelaskan kedudukan wilayah Papua secara hukum ada di wilayah Indonesia.

"Referendum bulan November Tahun 1969 disahkan Majelis Umum PBB, bahwa Papua itu bagian sah dari Republik Indonesia," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan