Kamis, 11 September 2025

Kasus Maaher At Thuwailibi

Maaher At-Thuwailibi Ditangkap, Kuasa Hukum Sebut Polisi Tetapkan Tersangka Tanpa Pemanggilan

Maaher At-Thuwailibi dikabarkan ditangkap kepolisian dari Mabes Polri terkait ujaran kebencian dan SARA.

Kolase Tribunnews
Ustaz Maheer At Thuwailibi 

Soal keluarga, Ustaz Maaher sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada anak dan istrinya.

Saat itu, ia mengunggah foto istri dan seorang anaknya.

Pendakwah Kontroversial

Sebagai pendakwah, Ustaz Maaher dikenal sebagai sosok yang kontroversial.

Dikutip dari TribunTimur, ia juga tercatat pernah berseteru dengan sejumlah pihak.

Berikut catatannya:

1. Berseteru dengan Abu Janda

Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda di patung kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020)
Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda di patung kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020) (Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong)

Pada November 2019 lalu Permadi Arya atau Abu Janda melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Erata ke Bareskrim Mabes Polri.

Abu Janda mengatakan Ustaz Maaher diduga melakukan pengancaman dan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter pribadinya.

Pelaporan Abu Janda ke Bareskrim terdaftar dalam nomor STTL/552/XI/2019/BARESKRIM tertanggal Jumat 29 November 2019.

Adapun Abu Janda merasa diancam dengan kicauan Ustaz Maheer melalui media sosial twitter pribadinya @ustadzmaaher_.

Menurut Abu Janda, kicauan tersebut dinilai telah termasuk dalam ancaman pembunuhan orang lain.

Permadi Arya menduga Ustaz Maher telah melanggar Undang-undang tindak pidana ujaran kebencian dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2.

Ia juga melaporkan Ustaz Maher dengan pasal pengancaman dalam media elektronik/media sosial UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 29.

Dalam akun sosial medianya, Ustaz Maaher juga membalas niatan pelaporan yang dilakukan Abu Janda.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan