Sabtu, 6 September 2025

Singapura Kecewa PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika Berbahaya

"Singapura kecewa dengan hasil ini," kata Kementerian Dalam Negeri (MHA), seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (3/12/2020).

Grid.ID
Ilustrasi Ganja 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM,SINGAPURA—Singapura mengatakan kecewa atas keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)  menghapus ganja dari kategori narkotika atau obat berbahaya yang paling diawasi ketat.

Dalam pertemuan Tahunan Komisi PBB tentang Narkotika (CND), 53 negara anggota memilih 27 negara menyatakan ganja dan turunannya harus dihapus dari Jadwal IV Konvensi 1961 - teks global yang mengatur kontrol obat. Sementara 25  negara menyatakan keberatan dan satu abstain.

"Singapura kecewa dengan hasil ini," kata Kementerian Dalam Negeri (MHA), seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (3/12/2020).

 "Tidak ada bukti kuat untuk mendukung rekomendasi tersebut, termasuk Rekomendasi 5.1."

Baca juga: Asik Patroli Jalan Tol, Oknum Petugas Jasamarga Ditangkap Bawa Ganja

Pemungutan suara mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun lalu menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika-yang memasukkannya ke dalam daftar opioid berbahaya dan adiktif seperti heroin.

"Penerimaan Rekomendasi 5.1 dapat mengirim sinyal yang salah bahwa CND telah melunakkan sikapnya terhadap ganja, terutama di kalangan pemuda, bahwa ganja tidak lagi dianggap berbahaya seperti sebelumnya, meskipun bukti kuat menunjukkan sebaliknya," kata MHA.

Kementerian menekankan bahwa langkah itu tidak akan berdampak pada sikap Singapura yang toleransi nol  terhadap narkoba.

Baca juga: Keputusan Terbaru PBB: Hapus Ganja dari Daftar Narkotika

Konvensi pengendalian obat internasional memungkinkan negara-negara fleksibilitas untuk mengadopsi langkah-langkah pengendalian nasional yang lebih ketat daripada yang dilakukan oleh konvensi.

“Perwakilan Tetap Duta Besar untuk  PBB Umej Bhatia menyampaikan pernyataan Singapura pada sesi CND, mengulangi posisi tegas negara itu tentang hal ini,” kata MHA.

Bhatia dalam pernyataannya mengatakan penghapusan ganja dan turunannya dari Jadwal IV Konvensi 1961 “hanya akan melanggengkan persepsi menyesatkan masyarakat bahwa otoritas global seperti WHO dan CND tidak lagi menilai ganja sama berbahayanya seperti yang pernah diperkirakan".

"Ini akan mendorong lebih banyak penyalahgunaan, terutama di kalangan pemuda, dan menciptakan masalah sosial dan keselamatan," tambahnya.

"Kami menekankan bahwa penerimaan Rekomendasi 5.1 tidak boleh dipandang sebagai dukungan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi dan tidak boleh membuka jalan untuk liberalisasi ganja."

“Setiap orang harus memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang bebas dari narkoba,” kata MHA dalam rilisnya.

 "Obat-obatan terlarang, termasuk ganja, berbahaya, membuat ketagihan dan menghancurkan kehidupan, keluarga, dan masyarakat."

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan