Singapura Kecewa PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika Berbahaya
"Singapura kecewa dengan hasil ini," kata Kementerian Dalam Negeri (MHA), seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (3/12/2020).
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
Singapura memiliki undang-undang narkoba yang tegas terhadap perdagangan, kepemilikan, konsumsi, dan impor atau ekspor obat-obatan terlarang, termasuk ganja.
"Itu yang kami yakini akan melindungi warga Singapura dengan sebaik-baiknya", kata MHA.
Langkah-langkah ini telah bekerja dengan baik dan menjaga situasi obat lokal tetap terkendali "meskipun ada kemerosotan yang signifikan di lingkungan global dan regional".
“Pada saat yang sama, akses terkontrol ke pilihan pengobatan seperti obat cannabinoid akan terus diizinkan untuk tujuan medis,” jelas MHA.
Singapura bukan anggota pemungutan suara di CND, tetapi merupakan penandatangan konvensi pengendalian narkoba internasional. CND adalah badan pembuat kebijakan obat utama PBB, dan terdiri dari 53 negara anggota.
Tak dukung WHO
“Singapura tidak mendukung enam rekomendasi yang dibuat tahun lalu oleh Komite Ahli WHO tentang Ketergantungan Obat,” kata MHA.
"Bukti ilmiah yang disajikan tentang keamanan dan kemanjuran ganja untuk tujuan medis tidak memadai atau kuat," kata kementerian.
"Tidak ada pembenaran yang menarik" bahwa penjadwalan ulang yang diusulkan diperlukan untuk mengurangi hambatan untuk mengakses ganja dan zat terkait ganja untuk tujuan medis dan ilmiah.
"Sistem pengendalian obat internasional saat ini sudah menyediakan akses yang memadai ke zat-zat tersebut untuk tujuan tersebut.
"Beberapa rekomendasi, jika diterima, akan menyebabkan kesenjangan dalam pelaksanaan langkah-langkah pengendalian dan merusak integritas rezim pengendalian narkoba internasional," kata MHA. (Channel News Asia)