Kamis, 28 Agustus 2025

Jawaban Polisi Soal Temuan Amnesty Internasional: Sampai Detik Ini Tidak Ada Laporan Kekerasan

Polri angkat bicara terkait temuan Amnesty Internasional yang menemukan 43 insiden kekerasan oleh polisi saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Penulis: Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Padahal, kata Usman, Indonesia adalah negara yang mendukung Konvensi PBB yang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (UNCAT) dan larangan penyiksaan diatur dalam Konstitusi negara ini.

Selain itu, kata dia, ada juga larangan mutlak atas penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat menurut hukum kebiasaan internasional.

"Insiden-insiden seperti ini menunjukkan kegagalan dalam melindungi masyarakat dan juga menjaga standard internasional dalam tugas-tugas kepolisian. Kami percaya bahwa kekerasan tidak boleh digunakan untuk menghukum mereka yang dituduh atau diduga tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah atau hanya mengekspresikan kebebasan berkumpul," kata Usman.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan