Jawaban Polisi Soal Temuan Amnesty Internasional: Sampai Detik Ini Tidak Ada Laporan Kekerasan
Polri angkat bicara terkait temuan Amnesty Internasional yang menemukan 43 insiden kekerasan oleh polisi saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Anita K Wardhani
Padahal, kata Usman, Indonesia adalah negara yang mendukung Konvensi PBB yang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (UNCAT) dan larangan penyiksaan diatur dalam Konstitusi negara ini.
Selain itu, kata dia, ada juga larangan mutlak atas penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat menurut hukum kebiasaan internasional.
"Insiden-insiden seperti ini menunjukkan kegagalan dalam melindungi masyarakat dan juga menjaga standard internasional dalam tugas-tugas kepolisian. Kami percaya bahwa kekerasan tidak boleh digunakan untuk menghukum mereka yang dituduh atau diduga tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah atau hanya mengekspresikan kebebasan berkumpul," kata Usman.