Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo 2 Tahun Enam Bulan
Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara atas kasus surat jalan palsu untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djoko Tjandra dituntut 2 tahun penjara atas kasus surat jalan palsu untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Tuntutan terhadap Djoko Tjandra dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
Sementara Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
JPU menilai Djoko Tjandra terbukti bersalah.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU meminta Djoko dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
JPU yang beranggotakan Jaksa Kejari Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung menjerat Djoko dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat Jo 55 ayat, jo pasal 64 KUHP atau sama dengan pasal yang disangkakan penyidik Bareskrim Polri saat menjerat Djoko Tjandra jadi tersangka.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan," ujar JPU.
Sementara hal yang meringankan tuntutan di mata JPU hanya bahwa terpidana kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 itu sudah berusia lanjut.
Mengacu ancaman maksimal pasal 263 KUHP, tuntutan penjara yang diajukan JPU tak sampai setengah hukuman maksimal, yakni 6 tahun penjara.
Kasus Djoko Tjandra
1. MAKI Serahkan Profil Lengkap ''King Maker'' ke KPK: Sosok Aparat Penegak Hukum Jabatan Tinggi |
---|
2. Namanya Disebut Napoleon, Yasonna: Kalau APH Minta Cekal Kita Cekal, Kalau Minta Hapus Kita Hapus |
---|
3. Irjen Napoleon: Yasonna Laoly Bertanggung Jawab Atas Terhapusnya Nama Djoko Tjandra dari DPO |
---|
4. Irjen Napoleon: Tindakan Cepat Polri Usut Kasus Djoko Tjandra Malah Buat Publik Curiga |
---|
5. Pembelaan Polri Soal Tudingan Irjen Napoleon yang Ngaku Dikriminalisasi Institusinya Sendiri |
---|