Senin, 29 September 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Pasca-Penembakan Pengikut Rizieq Shihab oleh Polisi, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini HRS

Pihak kuasa hukum Rizieq Shihab menduga bahwa penghadang itu merupakan bagian dari operasi penguntitan untuk mencelakakan Rizieq.

Front TV via KOMPAS.com
Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). 

Sampai pukul 10.00 WIB belum ada tanda-tanda Rizieq Shihab keluar dari Jalan Petamburan III untuk ke Polda Metro Jaya.

Para laskar FPI juga menolak mengomentari pemanggilan tersebut.

Diperiksa Hari ini

Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Habib Rizieq Shihab sebagai saksi, Senin (7/12/2020) esok hari.

Rizieq Shihab akan diperiksa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Pemanggilan esok hari itu merupakan panggilan kedua terhadap Rizieq Shihab untuk diperiksa penyidik.

Sebelumnya, pada panggilan pertama, Habib Rizieq tak datang, Selasa (1/12/2020).

Kemudian, penyidik melayangkan panggilan kedua dan meminta Rizieq Shihab datang untuk diperiksa, Senin (7/12/2020).

Jika Habib Rizieq tak juga memenuhi panggilan kedua, maka sesuai KUHAP, penyidik bisa melakukan jemput paksa atas dirinya.

Mengenai kepastian datang atau tidak Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya pada pemanggilan kedua, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar enggan berkomentar.

"Kita lihat Senin besok ya," kata Aziz Yanuar kepada Wartakotalive.com, Minggu (6/12/2020).

Saat dimintai tanggapan soal kemungkinan Habib Rizieq Shihab dijemput paksa polisi jika tak hadir, Aziz juga enggan menanggapi lebih jauh.

"Perkembangannya, kita lihat Senin besok," katanya lagi.

Sebagian berita tayang di Warta Kota dengan judul: KAPOLDA Irjen Fadil Imran Jelaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pendukung Rizieq Shihab di Jalan Tol 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan