Kamis, 14 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Hari Ini Pilkada Serentak 2020 Digelar, Simak 16 Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar hari ini, Rabu (9/12/2020). Berikut 16 aturan saat mencoblos di TPS.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Dok. Istimewa
Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan hari ini, Rabu (9/12/2020). Simak 16 aturan saat mencoblos di TPS. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar hari ini, Rabu (9/12/2020).

Pilkada 2020 kali ini akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah.

Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan berlangsung pada September harus ditunda hingga Desember 2020 lantaran pandemi Covid-19 yang masih merebak.

Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi seperti sekarang ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah kalangan masyarakat.

Baca juga: Ini Konsekuensinya Jika Tidak Ikuti Protokol Kesehatan Saat Mencoblos di Pilkada Hari Ini

Baca juga: Hari Ini Pilkada 2020 Digelar, Simak Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Tengah Pandemi

Oleh karenanya, Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari indonesia.go.id:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portabel atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.

Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan