Febri Diansyah Ingatkan Potensi Korupsi Vaksin Covid-19 Seperti Kasus Bansos yang Harus Diwaspadai
Febri Diansyah mengungkapkan pandangannya terhadap adanya potensi masalah dalam pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia.
Editor:
Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNNEWS.COM - Dalam menangani pandemi virus corona Covid-19, salah satu langkah yang ditempuh Indonesia adalah mengupayakan vaksin yang efektif sekaligus aman bagi masyarakat.
Diketahui, sudah ada 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang tiba di Indonesia pada Minggu (6/12/2020).
Seiring dengan tibanya vaksin Sinovac, pemerintah akan segera memulai program vaksinasi apabila sudah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, pemerintah memiliki dua skema program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Skema pertama, vaksinasi secara gratis lewat program Kementerian Kesehatan RI, yakni sebesar 30 persen.
Skema kedua, program vaksin mandiri yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN RI sebesar 70 persen.
Baca juga: Fadli Zon Siap Jaminkan Diri untuk Rizieq Shihab: Saya Yakin bahwa Beliau Tidak Bersalah
Baca juga: Ungkap Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya, Sekretaris FPI: Beliau Tetap Gembira
Baca juga: Ketua Umum IDI Tegaskan Pihaknya Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19
Hal ini menjadi sorotan bagi sejumlah pihak, tak terkecuali mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Kabiro Humas KPK), Febri Diansyah.
Febri Diansyah mengungkapkan pandangannya terhadap pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia melalui akun Twitter @febridiansyah.
Di media sosial itu, Febri Diansyah mengunggah sebuah utas yang terdiri atas dua cuitan pada Minggu (13/12/2020) kemarin.
Dalam utasnya, Febri Diansyah mempertanyakan tentang vaksin Covid-19 yang tidak digratiskan dan tidak diwajibkan.