Kasus Suap di MA
Kuasa Hukum Sebut Pertemuan Nurhadi dengan 3 Hakim Agung Tak Terkait Pengurusan Perkara
Kuasa hukum Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono mengakui ada pertemuan antara Nurhadi dengan tiga Hakim Agung.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Ilham Rian/Tribunnews.com
Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020)
Lebih lanjut, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).