Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

Kuasa Hukum Sebut Pertemuan Nurhadi dengan 3 Hakim Agung Tak Terkait Pengurusan Perkara

Kuasa hukum Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono mengakui ada pertemuan antara Nurhadi dengan tiga Hakim Agung.

Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian/Tribunnews.com
Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020) 

Lebih lanjut, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Penerimaan uang di antaranya dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved