Keluar Dari Tahanan Bareskrim, Ruslan Buton Akan Pulang ke Padalarang Lepas Rindu Bareng Anak
Mendapat pengguhan penahanan, Ruslan Buton akan pulang ke Padalarang, Bandung, Jawa Barat.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Atas hal tersebut Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.