Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Aziz Yanuar Sebut Autopsi Terhadap 6 Jenazah Laskar FPI Sebagai Tindakan Sewenang-wenang
Aziz Yanuar membantah keras soal pernyataan polisi yang menyebut ada 18 jumlah luka tembak di tubuh 6 laskar FPI yang meninggal dunia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membantah keras soal pernyataan polisi yang menyebut ada 18 jumlah luka tembak di tubuh 6 laskar FPI yang meninggal dunia.
Aziz menilai autopsi yang dilakukan polisi merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Sewenang-sewenang karena mengabaikan ketentuan KUHAP Pasal 134 (2) dan (3)," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (20/12/2020).
Adapun Pasal 134 ayat 2 berbunyi :
Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Autopsi 6 Jenazah Laskar FPI: Ada 18 Luka Tembak dan Klaim Tak Ada Kekerasan
Pasal 134 ayat 3, berbunyi :
Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 3 undang-undang ini.
Sedangkan menurut FPI, tembakan yang menyasar tubuh 6 laskar tersebut jumlahnya lebih dari 18 luka tembak.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan hasil autopsi 6 laskar FPI yang ditembak mati di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.
Azis Yanuar
Front Pembela Islam
Tol Jakarta-Cikampek
Brigjen Pol Andi Rian
Bareskrim Polri
Running News
Pengikut Rizieq Shihab Tewas
1. Ditetapkan Tersangka, Dua Pelaku Penembak Laskar FPI Masih Berstatus Anggota Polri Aktif |
---|
2. Polri Masih Dalami Peran EPZ Tersangka Penembak Laskar FPI yang Tewas Karena Kecelakaan |
---|
3. Masyarakat yang Suka Berkomentar Kasus Kematian Laskar FPI Ditantang Daftar Jadi Saksi |
---|
4. Penjelasan Polri Baru Laksanakan Satu Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kematian Laskar FPI |
---|
5. Komnas HAM Sambut Baik Penetapan Tersangka Pembunuhan di Luar Hukum Terhadap 6 Laskar FPI |
---|