Selasa, 2 September 2025

Risma Jadi Mensos, Kemendagri dan Khofifah Sebut Posisi Wali Kota Surabaya Diisi Whisnu Sakti Buana

Akmal Malik menyampaikan Risma secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya saat dilantik menjadi Mensos.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/Jeprima
Tri Rismaharini. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyampaikan Risma secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya saat dilantik menjadi Mensos. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Posisi Wali Kota Surabaya pun menjadi pertanyaan, karena masa jabatan Tri Rismaharini berakhir dua bulan lagi.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, memberi penjelasan terkait posisi Wali Kota Surabaya saat ini.

Ia menyampaikan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya saat dilantik menjadi Mensos.

Sebab, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru."

"Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan."

"Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," ujar Akmal, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Baca juga: Kontroversi Risma Rangkap Jabatan, Disebut Langgar Undang-Undang Tapi Presiden Mengizinkan

Baca juga: Langgar Dua Undang-Undang, ICW Minta Risma Mundur dari Menteri atau Wali Kota Surabaya

Baca juga: Tri Rismaharini Jadi Menteri Sosial, Ini Tanggapan Juliari Batubara, Presiden Enggak Salah Pilih

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial baru Tri Rismaharini (kanan), saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial baru Tri Rismaharini (kanan), saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (TRIBUN/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR)

Ia menyebut, setelah Tri Rismaharini diangkat menjadi Mensos, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," jelasnya.

Baca juga: PKS: Risma Harus segera Mengundurkan Diri dari Wali Kota Surabaya

Baca juga: Cerita Risma Soal Tanda Jabatan Wali Kota Hingga Penutupan Gang Dolly dalam Acara Sertijab Mensos

Baca juga: Tri Rismaharini Akui Kadang-kadang Dirinya Galak, Tapi Baik Hati

Senada dengan Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan negara telah memberikan mekanisme sederhana soal penggantian Wali Kota Surabaya.

Mengingat, secara aturan Wakil Wali Kota Surabaya yang akan mengisi kekosongan jabatan itu.

"Kalau Plt (Pelaksana Tugas) sebetulnya ada, jadi sangat simple (sederhana)."

"Jadi misalnya kosong ya wakil wali kota mengisi," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id, Rabu (23/12/2020).

Gubernur jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Gubernur jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (Instagram @khofifah.ip)

Khofifah lalu mengucapkan selamat atas penunjukkan Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan