Senin, 1 September 2025

Pro Kontra Rizieq Shihab

Bantah Mahfud MD, FPI Tegaskan Penegakan Hukum Kepada Habib Rizieq Adalah Kriminalisasi Ulama

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Azis Yanuar menyatakan penegakan hukum tersebut dinilai jelas sebagai bentuk kriminalisasi ulama

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Reza Deni
Aziz Yanuar di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).   

"Abu Bakar Baasyir? Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terrorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," kata Mahfud.

Mahfud kemudian menyebut Bahar bin Smith.

Mahfud melanjutkan, Bahar, dihukum buka karema menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah.

Apalagi, lanjut dia, karena berdakwah.

Mahfud menegaskan Bahar dihukum karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas.

"Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud.

Mahfud pun melanjutkan dengan nama Nur Sugik atau Gus Nur.

Mahfud kemudian menyebut Nur telah melakukan ujaran kebencian secara terbuka dan "bukan ulama".

"Ayo, sebut satu saja kalau ada ulama yang dikriminalisasi. Ketahuilah, mereka yang dihukum itu karena tindak pidana, bukan karena ulama. Masa' melakukan kejahatan tidak dihukum?" kata Mafud.

Di Indonesia, kata Mahfud, tidak ada Islamofobia.

Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri, kata Mahfud, sebagian besar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini.

Sekarang ini, lanjut dia, banyak petinggi-petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji bahkan menjadikan markas TNI dan Polri sebagai tempat pengajian dan sema'an Qur'an.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama-lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," kata Mahfud.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan