Jumat, 5 September 2025

LOGIN dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Diperpanjang Tahun 2021

Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial sebesar Rp 300 ribu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. Berikut cara mengecek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial sebesar Rp 300 ribu. 

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

Baca juga: Cek Penerima Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD-SMP-SMA, AKSES pip.kemdikbud.go.id

Pemutakhiran DTKS

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, mengatakan masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS.

"Untuk itu, sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa/kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)," ujarnya, dikutip dari Kemenkopmk.go.id, Kamis (17/9/2020).

Ia menyampaikan, nantinya pendataan untuk DTKS akan terus digalakkan dan akan dimulai dari tingkat terendah seperti desa atau kelurahan.

"Ke depan pendataan menjadi kegiatan regular yang dimulai dari desa/kelurahan, selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Dinas Sosial," terangnya.

Baca juga: Risma Bakal Minta Bantuan Perguruan Tinggi untuk Evaluasi Pendataan DTKS

Cara Masuk DTKS

Berikut cara masuk ke dalam DTKS yang Tribunnews.com kutip dari dtks.kemensos.go.id:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan