Senin, 25 Agustus 2025

Fahri Kritik Tak Ada Diskusi Saat Pemerintah Umumkan Larangan Kegiatan FPI, Pengamat: Itu Tidak Pas

Pengamat Hukum Tata Negara mengaku heran dengan pernyataan Fahri Hamzah yang ingin meminta ruang diskusi soal pembubaran FPI.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Tribunnews/JEPRIMA
Warga dibantu pasukan polisi saat mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Padahal menurutnya, keterlibatan orang-orang pintar saat mengumumkan kabar FPI dibubarkan bisa lebih terbuka untuk ruang diskusi.

"Tapi, Sayang sekali, kalimat bapak di depan para jurnalis adalah 'demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab'.

Sayang sekali, orang2 pintar itu tidak membuka ruang diskusi. Seolah kami semua sebagai rakyat pasti mengerti," lanjutnya.

Ia meyayangkan, orang-orang yang membuat keputusan FPI dibubarkan tidak membuka dialog.

Bahkan ia menyinggung kekuasaan seperti lebih diagungkan dibanding ilmu pengetahuan.

"Sayang sekali, gesture orang2 pintar tidak gemar membuka dialog.

Sayang sekali karena kekuasaan dianggap lebih penting dari ilmu pengetahuan.

Percayalah pak prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan.

Seharusnya dialog adalah jalan kita," tulis Fahri Hamzah.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan