Minggu, 17 Agustus 2025

Pembubaran FPI

FPI Dibubarkan, Penggunaan Atribut dan Simbol pun Dilarang

Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Sejurus dengan itu, penggunaan atribut serta simbol FPI

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Sejurus dengan itu, penggunaan atribut serta simbol FPI dilarang beredar di masyarakat.

"Melarang penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Apabila ada pelanggaran dalam ketentuan ini, aparat keamanan akan membubarkan kegiatan yang dilakukan FPI.

Baca juga: 6 Pertimbangan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Satu di Antaranya Anggota Terlibat Kasus Terorisme

Baca juga: Pemerintah Nilai Aktivitas FPI Selama Ini Mengganggu Ketertiban

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menambahkan, FPI sejak tgl 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Tetapi sebagai organisasi FPI teap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provokasi dan sebagainya.

Mahfud mengatakan hal ini tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian lembaga yakini Mendagri, Mekumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan