TOPIK
Pembubaran FPI
-
Bareskrim Sebut Masih Belum Temukan Unsur Pidana 92 Rekening FPI yang Diblokir
Bareskrim Polri masih belum menemukan adanya unsur tindak pidana di balik 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI)
-
Bareskrim Masih Dalami Unsur Pidana Terkait Transaksi Mencurigakan 92 Rekening Milik FPI
Bareskrim Polri menyampaikan penyidik masih mendalami unsur pidana transaksi mencurigakan dari 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI)
-
Alasan Polri Libatkan Penyidik Densus 88 dalam Gelar Perkara Pemblokiran 92 Rekening FPI
Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan tim Detasemen Khusus Anti-teror 88
-
Rekening FPI yang Diblokir PPATK Milik Pengurus Pusat, Daerah dan Perseorangan
Bareskrim Polri menyampaikan rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui milik
-
PPATK Sudah Lakukan Pemblokiran 92 Rekening FPI, Dukung Polri Usut Transaksi Mencurigakan
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pembelokiran terhadap 92 rekening FPI.
-
PPATK Beri Penjelasan Urusan Status Analisis dan Pemeriksaan Rekening FPI
Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan
-
PPATK Tetap Beri Dukungan Kepada Polri Usut Transaksi Mencurigakan dari Rekening FPI
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pembelokiran terhadap 92 rekening FPI.
-
PPATK Sudah Serahkan Hasil Analisis Transaksi 92 Rekening FPI dan Afiliasinya Kepada Polri
Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) sudah rampung melakukan analisis transaksi terhadap 92 rekening FPI dan afiliasinya.
-
PPATK Rampung Periksa Transaksi 92 Rekening FPI dan Afiliasinya
Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap rekening FPI dan afiliasinya.
-
Bantah Danai Terorisme, Kuasa Hukum FPI: ''Itu Tuduhan Keji dan Biadab''
Aziz membantah bahwa dana dalam rekening FPI disalurkan untuk aktivitas terorisme. "Itu tuduhan keji dan biadab," sambungnya.
-
Kepala PPATK: FPI Lakukan Transaksi ke Luar Negeri
(PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan terdapat transaksi ke luar negeri dalam rekening Front Pembela Islam (FPI).
-
PPATK Telah Blokir 92 Rekening FPI dan Afiliasinya, Hasil Analisisnya Bakal Keluar Akhir Bulan Ini
92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir PPATK.
-
Pakar Hukum: Wajar PPATK Blokir Rekening Eks FPI
Pemblokiran rekening milik petinggi dan anggota eks Front Pembela Islam (FPI) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai waj
-
87 Rekening FPI Diblokir, PPATK: Uangnya Tetap Ada Tak akan Hilang
Dian tak menjelaskan penambahan rekening yang diblokir secara rinci. Dian juga tak bisa memastikan apakah angka 87 itu sudah final.
-
PPATK Sebut Kini Ada 87 Rekening FPI dan Afiliasinya yang Diblokir
(PPATK) kembali memperbarui data soal jumlah daftar rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir.
-
Rekeningnya Ikut Diblokir, Munarman: Uangnya untuk Pengobatan Ibu Saya
Sejumlah rekening terkait Front Pembela Islam (FPI) dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
-
Pergantian Nama FPI Harus Jadi Perhatian Pemerintah
Menurut dia, jika ada tokoh Front Pembela Islam mendaftarkan nama Front Persaudaraan Islam sudah sewajarnya ditolak.
-
PPATK Sudah Blokir 68 Rekening Terkait FPI, Kemungkinan Akan Terus Bertambah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kini memblokir 68 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
-
Jaksa Agung RI Bakal Tindak Tegas Pegawai Kejaksaan yang Ikut Kegiatan FPI
Jaksa Agung ST Burhanuddin janji bakal menghukum pegawainya yang masih aktif jika mengikuti kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
-
Aziz Yanuar Sebut Rekening FPI yang Diblokir Tidak Sampai Rp 70 Juta, PPATK: Lebih Besar Dari itu
Aziz enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pembekuan rekening FPI dengan ormas tersebut alasan sudah dibubarkan.
-
PPATK Bekukan 59 Rekening FPI, Aziz Yanuar: Sudah Bubar, jadi Nggak Ada Lagi Front Pembela Islam
Tanggapan Azis Yanuar soal PPATK bekukan 59 rekening FPI, mengaku hanya tahu 59 rekening itu adalah rekening resmi milik FPI.
-
Politikus PPP: Jika Direkening FPI Tak Ada Aliran dari Organisasi Terlarang, Dikembalikan Dananya
Syaifullah Tamliha menyebut pemerintah memiliki kewenangan memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI), setelah organisasi tersebut dinyat
-
Eks Pengurus FPI Bentuk Organisasi Lagi, Sahroni : Kalau Sama dan Hanya Beda Nama, Harus Ditolak
Pemerintah diminta memperhatikan secara khusus terkait mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI), yang membentuk organisasi baru serupa.
-
PPATK Bekukan 59 Rekening FPI, Begini Tanggapan Aziz Yanuar
Tanggapan Azis Yanuar soal PPATK bekukan 59 rekening FPI, mengaku hanya tahu 59 rekening itu adalah rekening resmi milik FPI.
-
Mardani Ali Sera Sebut Pemerintah Tidak Berhak Blokir Rekening Bank Milik FPI
Mardani menyebut secara organisasi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan FPI secara organisasi melakukan kejahatan
-
Blokir Rekening FPI, Ini Pernyataan PPATK
PPATK memiliki kewenangan pemblokiran sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
-
PPATK Hentikan Transaksi dan Aktivitas Rekening FPI
PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
-
Bank Muamalat dan Syariah Mandiri Muncul dalam Isu Pemblokiran Rekening FPI
Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar buka suara soal rekening FPI yang diblokir dan tak bisa diambil uangnya.
-
Tidak Demokratis, Pembubaran FPI Kedepankan Pendekatan Kekuasaan Ketimbang Pendekatan Hukum
Awalnya dia mengatakan bahwa pembubaran FPI oleh Pemerintah cenderung mengedepankan pendekatan kekuasaan
-
Polri: Pemerintah Bisa Membubarkan dan Melarang Kegiatan Ormas yang Mirip FPI
Menurut Rusdi, Ormas atau Organisasi Kemasyarakatan yang tidak mendaftarkan diri secara legal kepada negara sejatinya bisa dibubarkan oleh pemerintah.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved