TOPIK
Pembubaran FPI
-
Bareskrim Polri masih belum menemukan adanya unsur tindak pidana di balik 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI)
-
Bareskrim Polri menyampaikan penyidik masih mendalami unsur pidana transaksi mencurigakan dari 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI)
-
Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan tim Detasemen Khusus Anti-teror 88
-
Bareskrim Polri menyampaikan rekening Front Pembela Islam (FPI) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui milik
-
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pembelokiran terhadap 92 rekening FPI.
-
Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan
-
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pembelokiran terhadap 92 rekening FPI.
-
Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) sudah rampung melakukan analisis transaksi terhadap 92 rekening FPI dan afiliasinya.
-
Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap rekening FPI dan afiliasinya.
-
Aziz membantah bahwa dana dalam rekening FPI disalurkan untuk aktivitas terorisme. "Itu tuduhan keji dan biadab," sambungnya.
-
(PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan terdapat transaksi ke luar negeri dalam rekening Front Pembela Islam (FPI).
-
92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir PPATK.
-
Pemblokiran rekening milik petinggi dan anggota eks Front Pembela Islam (FPI) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai waj
-
Dian tak menjelaskan penambahan rekening yang diblokir secara rinci. Dian juga tak bisa memastikan apakah angka 87 itu sudah final.
-
(PPATK) kembali memperbarui data soal jumlah daftar rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir.
-
Sejumlah rekening terkait Front Pembela Islam (FPI) dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
-
Menurut dia, jika ada tokoh Front Pembela Islam mendaftarkan nama Front Persaudaraan Islam sudah sewajarnya ditolak.
-
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga kini memblokir 68 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
-
Jaksa Agung ST Burhanuddin janji bakal menghukum pegawainya yang masih aktif jika mengikuti kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
-
Aziz enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pembekuan rekening FPI dengan ormas tersebut alasan sudah dibubarkan.
-
Tanggapan Azis Yanuar soal PPATK bekukan 59 rekening FPI, mengaku hanya tahu 59 rekening itu adalah rekening resmi milik FPI.
-
Syaifullah Tamliha menyebut pemerintah memiliki kewenangan memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI), setelah organisasi tersebut dinyat
-
Pemerintah diminta memperhatikan secara khusus terkait mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI), yang membentuk organisasi baru serupa.
-
Tanggapan Azis Yanuar soal PPATK bekukan 59 rekening FPI, mengaku hanya tahu 59 rekening itu adalah rekening resmi milik FPI.
-
Mardani menyebut secara organisasi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan FPI secara organisasi melakukan kejahatan
-
PPATK memiliki kewenangan pemblokiran sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
-
PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
-
Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar buka suara soal rekening FPI yang diblokir dan tak bisa diambil uangnya.
-
Awalnya dia mengatakan bahwa pembubaran FPI oleh Pemerintah cenderung mengedepankan pendekatan kekuasaan
-
Menurut Rusdi, Ormas atau Organisasi Kemasyarakatan yang tidak mendaftarkan diri secara legal kepada negara sejatinya bisa dibubarkan oleh pemerintah.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved