Selasa, 26 Agustus 2025

Kata Pakar soal Langkah Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI: Sudah Tepat, Memang Tak Perlu Dianggap Ada

Pakar Hukum Tata Negara, Agus Riewanto, membenarkan langkah pemerintah memberhentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Inza Maliana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Aksi FPI tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya pemeriksaan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo palu arit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Pakar Hukum Tata Negara Agus Riewanto membenarkan langkah pemerintah memberhentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). 

Pemerintah berhentikan Kegiatan FPI

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengumumkan larangan kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud menuturkan, larangan tersebut menyusul ketentuan hukum ormas FPI yang telah bubar pada 21 Juni 2019.

Namun, ormas tersebut tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers terbaru di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Apa Itu Legal Standing? Yang Membuat FPI Dianggap Bubar oleh Pemerintah secara Hukum

Baca juga: Pemerintah Nilai Aktivitas FPI Selama Ini Mengganggu Ketertiban

"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas."

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ujar Mahfud MD.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," tambahnya, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Adapun terdapat enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah menghentikan kegiatan FPI.

Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). (Tangkap Layar Kompas TV)

Seperti menjaga eksistensi ideologi Pancasila, temuan anggota FPI yang terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Isi Anggaran Dasar FPI yang bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019 dan belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.

Sehingga secara de jure terhitung mulai 21 Juni 2019, FPI dianggap bubar.

Termasuk juga terjadi pelanggaran karena anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: Tim Hukum Tiba di Petamburan, Bicara soal Gugatan ke PTUN Terkait Pelarangan FPI

Baca juga: Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI

Padahal, sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan