Kata Pakar soal Langkah Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI: Sudah Tepat, Memang Tak Perlu Dianggap Ada
Pakar Hukum Tata Negara, Agus Riewanto, membenarkan langkah pemerintah memberhentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Pravitri Retno W
Terakhir, karena kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan beberapa Pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Keenam hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB ini diteken oleh enam pejabat negara di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika.
Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
(Tribunnews.com/Maliana)